Persyaratan Dokumen Bagi WNA yang Ingin Membeli Properti di Indonesia
Dokumen yang harus dibawa WNA agar transaksi aman.
Berikut adalah daftar dokumen spesifik yang wajib disiapkan oleh WNA (Warga Negara Asing) sebelum bertemu dengan Notaris/PPAT untuk memulai proses transaksi properti di Indonesia:
1. Dokumen Identitas Utama
• Paspor Asli yang Masih Berlaku: Pastikan masa berlaku paspor tidak akan habis dalam waktu dekat (minimal 6 bulan).
• Visa atau Izin Tinggal (KITAS/KITAP): Dokumen ini membuktikan bahwa Anda memiliki izin sah untuk tinggal di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru, KITAS adalah syarat minimal untuk pendaftaran sertifikat di BPN.
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Saat ini WNA sangat disarankan memiliki NPWP untuk mempermudah proses pembayaran pajak transaksi (BPHTB). Jika belum punya, beberapa Notaris dapat membantu proses pembuatannya.
2. Dokumen Status Pernikahan (Sangat Penting)
Notaris akan menanyakan status pernikahan karena ini berpengaruh pada harta bersama:
• Akta Nikah: (Terjemahan resmi ke Bahasa Indonesia jika dokumen aslinya dalam bahasa asing).
• Perjanjian Pisah Harta (Prenuptial/Postnuptial Agreement):
o Jika pasangan Anda adalah WNI, dokumen ini sangat krusial agar Anda bisa memiliki properti dengan status Hak Pakai tanpa melanggar aturan harta bersama dalam hukum Indonesia.
o Jika dokumen ini dibuat di luar negeri, harus sudah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.
3. Dokumen Terkait Properti (Dari Penjual/Developer)
Anda perlu memastikan penjual membawa:
• Sertifikat Asli: Bisa berupa SHM atau SHGB yang nantinya akan diturunkan haknya menjadi Hak Pakai atas nama Anda.
• PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti bayar PBB tahun terakhir untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.
• IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Izin resmi berdirinya bangunan tersebut.
4. Dokumen Pendukung Lainnya
• Bukti Transfer Down Payment (DP): Jika Anda sudah membayar uang muka sebelumnya.
• Referensi Bank: Terkadang diperlukan jika Anda menggunakan fasilitas kredit (meskipun untuk WNA, pembelian biasanya dilakukan secara tunai atau cash bertahap).
Tips Sebelum ke Notaris:
1. Gunakan Penerjemah Tersumpah: Jika Anda tidak fasih berbahasa Indonesia, Notaris wajib menghadirkan penerjemah tersumpah agar Anda memahami isi Akta Jual Beli (AJB) sebelum menandatanganinya.
2. Cek Validitas Sertifikat: Mintalah Notaris untuk melakukan checking bersih di kantor BPN setempat sebelum Anda melakukan pelunasan untuk memastikan properti tidak dalam sengketa atau jaminan bank.
3. Biaya Notaris: Biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Pastikan siapa yang akan menanggung biaya ini (pembeli atau penjual) sebelum pertemuan.







